CLOSE
enq@alamsyahlaw.com | +62 21 2788 3737
https://onlyxxx.club
teenager beauty fucking. porn-of-the-week.com
clothed milf with big tits.sexdiver.net

Perceraian adalah salah satu alasan yang menyebabkan perkawinan antara suami dan istri berakhir. Berdasarkan data yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA) pada bulan April tahun 2019, sebanyak sebanyak 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018, dimana sebanyak 307.778 proses perceraian diinisiasi oleh pihak Perempuan dan sebanyak 111.490 proses perceraian dilakukan oleh pihak laki-laki.

Statistik di atas menunjukan bahwa terkadang perceraian merupakan suatu peristiwa yang tidak dapat dihindari bagi pasangan yang telah menikah. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana proses perceraian itu dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Hukum yang berlaku di Indonesia membagi 2 jenis proses perceraian di Indonesia, yaitu:

  1. perceraian yang dilakukan oleh pihak yang beragama Islam; dan
  2. pihak yang beragama selain Islam.

Perbedaan antara perceraian yang dilakukan oleh pihak yang beragama Islam dan yang beragama selain Islam adalah terletak pada pengadilan yang akan menyelesaikan proses perceraian tersebut, yaitu :

  1. Bagi pihak yang beragama Islam, maka proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama; dan
  2. Bagi pihak yang beragama selain Islam, maka proses perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri.

Selain perbedaan mengenai tempat penyelesaian proses perceraian, hampir tidak terdapat perbedaan proses perceraian bagi yang beragama Islam dan bagi yang beragama selain Islam. Secara garis besar, prosedur untuk melakukan perceraian dilakukan sebagai berikut :

  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan perceraian, yaitu KTP, Kartu Keluarga, buku nikaha/akta nikah dan dokumen yang diperlukan lainnya.
  2. Pihak yang mengajukan perceraian membuat gugatan cerai terlebih dahulu. Dalam gugatan perceraian tersebut, pihak yang mengajukan perceraian dapat memasukan tuntutan mengenai hak asuh anak dan harta gono gini.
  3. Mendaftarkan gugatan yang telah dibuat ke Pengadilan. Bagi yang beragama Islam, maka gugatan didaftarkan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam, maka gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
  4. Menjalani proses persidangan. Proses persidangan akan dilaksanakan melalui proses jawab menjawab dan bantah membantah antara pihak suami dan istri dengan disertai bukti-bukti. Proses persidangan ini sendiri dapat memakan waktu 5-15 kali persidangan bergantung pada tingkat kesulitan proses perceraian tersebut.
  5. Pada akhir persidangan, Hakim akan memberikan Putusan atas proses perceraian tersebut. Putusan tersebut dapat menyatakan :
  6. Bagi yang beragama selain Islam, maka Putusan tersebut dapat secara langsung menyatakan berakhirnya perkawinan antara suami dan istri karena perceraian.
  7. Bagi yang beragama Islam :
    – apabila yang mengajukan perceraian adalah pihak Istri, maka Putusan tersebut dapat secara langsung menyatakan berakhirnya perkawinan antara suami dan istri karena perceraian.
    – apabila yang mengajukan perceraian adalah pihak Suami, maka Putusan tersebut menyatakan memberikan izin kepada Suami untuk melakukan persidangan sebanyak 1 (satu) kali lagi untuk mengucapkan talak di depan hadapan Hakim. Setelah diucapkannya talak oleh Suami di depan hadapan Hakim, maka berakhirlah perkawinan antara suami dan istri.
  8. Menentukan mengenai pembagian harta gono gini dan siapa yang akan memegang hak asuh anak.
  9. Bagi pihak yang merasa tidak puas atas Putusan dari Hakim, baik karena permasalahan harta gono gini, hak asuh anak atau permasalahan lainnya, maka dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Pihak yang akan menempuh proses perceraian harus memiliki kesiapan mental dan kesiapan untuk mengorbankan waktu, tenaga dan biaya. Kesiapan mental artinya benar-benar telah memilih untuk menempuh perceraian sebagai jalan keluar atas permasalahan yang terjadi dalam perkawinannya. Sedangkan kesiapan waktu, tenaga dan biaya artinya benar-benar siap untuk memberikan waktu, tenaga dan biaya untuk menjalani proses perceraian tersebut karena :

  1. proses yang akan dilalui cukup panjang, yaitu 3-6 bulan. Dalam rentang waktu tersebut, pihak yang menjalani proses persidangan harus mendatangi persidangannya yang dilaksanakan setiap 1-2 minggu sekali.
  2. Biaya yang akan dikeluarkan dalam proses persidangan tersebut, baik untuk pendaftaran gugatan, penyusunan bukti-bukti dan lain-lain.
  3. Harus menyusun setiap surat-surat dan dokumen yang akan diberikan kepada Hakim pada setiap persidangan.

Tidak jarang, pihak yang menjalani proses perceraian menunjuk pengacara untuk mewakili dirinya menjalani proses perceraian tersebut. Dengan adanya pengacara yang menjalani proses perceraian tersebut, maka pihak yang menjalani proses perceraian mendapatkan beberapa keuntungan dibandingkan dengan menjalani proses perceraian secara sendiri, yaitu :

  1. Pengacara memiliki pengalaman untuk menghadapi perkara yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi karena terdapat perebutan hak asuh anak, harta gono gini ataupun kondisi lainnya. Dengan adanya Pengacara, maka hasil dari proses perceraian yang diharapkan oleh pihak suami atau istri dapat terwujud melalui strategi-strategi yang dimiliki oleh Pengacara tersebut.
  2. Aktivitas suami atau istri yang menjalani proses perceraian tidak akan terganggu karena pihak yang menghadiri proses perceraian tersebut bukan lagi suami atau istri, namun pengacara yang telah ditunjuk.
  3. Biaya yang dikeluarkan bersifat pasti dan sudah merupakan biaya keseluruhan. Bagi beberapa pengacara, tarif dan biaya yang dikenakan kepada pihak suami atau istri sudah merupakan seluruh biaya proses perceraian tersebut, termasuk biaya pendaftaran gugatan, biaya penyusunan bukti-bukti, biaya jasa pengacara dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dalam proses perceraian tersebut.

Permasalahan yang mungkin dialami oleh sebagian orang yang berkeinginan menunjuk pengacara untuk menjalani proses perceraian adalah mengenai biaya yang dikenakan oleh pengacara tersebut kepada kliennya. Dalam hal ini, masing-masing pengacara memiliki standar sendiri sesuai dengan tingkat kesulitan proses perceraian tersebut, dimulai dari Rp15.000.000 sampai dengan tak hingga. Alamsyah & Laskoro sendiri memiliki kebijakan biaya mulai dari Rp15.000.000 sampai dengan Rp35.000.000 untuk setiap kasus perceraian.

Demikian mengenai perceraian di Indonesia. Apabila anda ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai perceraian ataupun jika ingin berkonsultasi mengenai perceraian, maka anda dapat menghubungi kami melalui :

  1. : 021-27883737
  2. Mobile phone (WA/Phone) : +6281310989892 (Bapak Satrio Laskoro, S.H.)
  3. Email : enq@alamsyahlaw.com

Leave a comment